Garuda Indonesia Ingatkan Calon Penumpang Agar Miliki SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta

- Rabu, 27 Mei 2020 | 15:29 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia)
Pesawat Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia)

Maskapai Nasional Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

-
Ilustrasi layanan Garuda Indonesia. (Instagram/@garuda.indonesia)

Kemudian untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis yang Indozone terima secara langsung pada, Rabu (27/5/2020).

Irfan juga menyatakan, secara berkelanjutan pihaknya terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X