Ke Jakarta Perlu SIKM, Kapan Mengurusnya?

- Kamis, 28 Mei 2020 | 17:36 WIB
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesua
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesua

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan bagi warga atau seseorang masuk ke wilayahnya harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Aturan ini sebagai salah satu cara Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Proses pengurusan izin ini dilakukan secara online atau daring, lalu kapan waktu terbaik mengurusnya?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, meminta agar pemohon SIKM mengurusnya jauh-jauh hari dari jadwal keberangkatan ke Jakarta. Artinya tidak mendadak.

"Jangan mendadak ya. Karena permohonan lumayan banyak, karena SDM terbatas sebaiknya 2-3 hari sebelum berangkat," kata Benni di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Benni menjelaskan, proses pengurusan SIKM ini ada beberapa syarat dan tahapan. Karenanya, lebih baik diajukan agak lama sebelum keberangkatan. 

Selain itu, SIKM akan hanya diberikan kepada orang yang masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan pada masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) di DKI Jakarta. Artinya tidak menyeluruh.

-
Petugas memeriksa kelengkapan pengemudi, termasuk SIKM.(ANTARA/Faisal Al Farisi)

"SIKM memang untuk orang yang kerja di 11 sektor. Jadi diharapknan teman-temqn yang (terlanjur) mudik bersabar saja di kampungnya, tetap WFH. Jadi tidak sampai memalsukan dokumen karena sanksinya berat dan melanggar UU ITE," ujarnya.

SIKM ini sendiri diakses dan diurus di laman yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Proses pengurusan SIKM sudah dibuka pada 15 Mei 2020.

Berdasarkan catatan DPMPTSP DKI Jakarta, terdapat 259.813 user atau orang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan berdasarkan data hingga Rabu (37/5) malam ada sebanyak 6.364 kendaraan yang telah putar balik arah ketika hendak masuk ke Jakarta. Ini dilakukan karena tak kantongi surat izin keluar masuk (SIKM) saat hendak masuk ke wilayah Jabodetabek. 


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X