6 Polisi di Sumut Dinyatakan Bersalah Aniaya Saksi Sarpan & akan Dijatuhi Hukuman Disiplin

- Selasa, 14 Juli 2020 | 15:17 WIB
Sarpan. (ANTARA)
Sarpan. (ANTARA)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa 6 orang polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap saksi kasus pembunuhan atas nama Sarpan (57).

"Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke 6 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian ke-enamnya dinyatakan bersalah," ujar Tatan, Selasa (14/7/2020).

Namun, Tatan tidak mengungkapkan identitas dari keenam polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Sarpan. Namun ia menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang disiplin.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7/2020).

Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berinisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.

Berdasarkan keterangan polisi, A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas.
 
Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Namun, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut justru ditahan selama 5 hari dan diduga mengalami penganiayaan selama ditahan. Sarpan diduga dihajar oleh oknum polisi ketika proses penyelidikan kasus berlangsung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X