Kasus Janda Muda Diperkosa Semalaman Suntuk Temui Titik Terang, 8 Pria Ditangkap

- Kamis, 9 Juli 2020 | 16:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Thin Stock)
Ilustrasi penangkapan. (Thin Stock)

Jajaran Polres Bangkalan berhasil menangkap 8 pria dalam kasus pemerkosaan janda muda semalaman suntuk hingga akhirnya depresi dan memilih bunuh diri. Ternyata, dari 8 tersangka ada yang berstatus pelajar dan anak di bawah umur.

Kini para tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan. Identitas kedelapan tersangka masing-masing berinisial MF alias F (21), AR (22), C (14) dan MZ (20), AR alias R (17) warga Kecamatan Tanjung. Kemudian, FR alias S (19) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, MR alias A (21) warga Desa Tlokoh Kecamatan Kokop, SA alias MS (25) Desa Mandung, Kokop.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, kasus pemerkosaan berawal ketika korban Bunga bukan nama sebenarnya dijemput temannya berinisial RZ dan RDS di rumahnya Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, pada Kamis 25 Juni 2020 sekira jam 21.00 WIB.

Selanjutnya korban, RZ dan RDS berangkat menuju Toko Modern yang terletak di Simpang Tiga Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi. Namun dalam perjalanan RDS turun di rumah temannya. Sementara korban dan RZ terus menuju Toko Modern. Tapi, RDS akhirnya ikut menyusul.

"Selesai dari Indomart, korban dan saksi berhenti di warung bakso sebelah Polsek Tanjung Bumi dan mengobrol hingga jam 01.00 WIB. Selesai makan bakso korban, RZ, RDS hendak pulang menuju Desa Bandang Laok, Kokop, namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Tanjung Bumi korban dan saksi RZ, RDS dihadang 7 orang tidak dikenal," kata Rama dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

-
Ilustrasi berhubungan seksual. (freepik)

Dia menambahkan, dari 7 orang tersebut ada yang mengeluarkan senjata tajam dan digunakan untuk mengancam saksi agar menyerahkan korban. Karena saksi kalah jumlah dan takut sehingga pergi meninggalkan korban.

Selanjutnya korban dibawa oleh 7 orang ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kokop, diperkosa secara bergantian. Tersangka MF alias F, AR, J alias C, FR alias S, MR alias A, SA alias MS mengakui telah memperkosa korban.

Sementara tersangka AR alias R mengaku memegang tangan dan payudara korban, tetapi para tersangka lain melihat AR juga ikut menyetubuhi korban.

Sedangkan tersangka MZ ikut pada saat penghadangan dan ikut membawa korban ke atas bukit. Tersangka MZ hanya melihat pada saat korban disetubuhi secara bergantian oleh para tersangka lainnya.

"Empat tersangka menyerahkan diri pada 06 Juli 2020 dengan didampingi tokoh masyarakat dan kepala desa. Pada Selasa 07 Juli 2020 satu lagi menyerahkan diri di Polres Bangkalan. Pada Rabu 08 Juli 2020 mengamankan 2 pelaku di Juanda Surabaya. Lalu Rabu 08 Juli 2020 mengamankan AR di Tanjung Bumi. Para tersangka diancam pidana maksimal 12 penjara," pungkas Rama.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X