Abu Janda Dilaporkan, Ketua Komisi III Minta Polri Usut Secara Transparan dan Profesional

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:52 WIB
Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2)
Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2)

Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait tudingan ujaran rasisme.

Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi III Herman Herry menegaskan tindakan rasisme adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan rasisme atas dasar apapun merupakan pelanggaran HAM yang dijamin Konstitusi kita,” kata Herman Herry kepada Indozone, Sabtu (30/1/2021).

Ia mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang dalam menangani dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Dengan demikian menegaskan Polri serius menangani kasus rasisme.

“Langkah ini menunjukan Polri secara institusi concern terhadap kasus ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Politisi PDIP ini mengingatkan agar Korps Bhayangkara dapat secara transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Maka dari itu saya mendorong Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional,” tandas dia.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X