Kajati Sumut Tangkap Tersangka Tindak Pidana Korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang

- Kamis, 10 Desember 2020 | 19:55 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (nomor satu dari sebelah kiri) saat penangkapan tersangka AS, buronan kasus korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang.Antara/HO
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (nomor satu dari sebelah kiri) saat penangkapan tersangka AS, buronan kasus korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang.Antara/HO

Tersangka AS terkait dugaan korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp1.195.741.180.- selama Januari hingga April 2015 berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dengan tim Pidsus Kejari Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, menyebut tersangka diamankan di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu (9/12/20).

Nyoman menyebut AS telah dipanggil Kejari Deli Serdang untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis (25/7), namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Selanjutnya dibuat lagi pemanggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, dan termasuk penasihat hukumnya. 

"Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka dan sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," kata Wismantanu seperti dilansir Antara pada Kamis (10/12/20).

Wismantanu juga menjelaskan AS yang menjabat Kepala Cabang PDAM Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatangani untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180,

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang ada tujuh orang tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

Sumanggar menambahkan, tersangka AS telah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.?

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X