Amien Rais Serahkan Surat ke Kapolri, Isinya Penangguhan Penahanan HRS

- Kamis, 17 Desember 2020 | 13:43 WIB
Amien Rais. (Youtube)
Amien Rais. (Youtube)

Amien Rais hari ini baru saja mendatangi Mabes Polri, Jakarta untuk menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Isi suratnya berkaitan dengan dirinya yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Amien Rais bersama Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara sudah selesai berkunjung ke Mabes Polri. Kedatangannya hanya untuk menyerahkan surat ke Kapolri.

"Alhamdulillah kami ingin ketemu Kapolri tapi beliau ada di luar kantor. Kami pokoknya ingin ketemu siapapun wakilnya kemudian dibawa ke Divisi Humas, Kapala Divisi Humas pun tadi sedang pergi jadi tadi kami diterima di staf nya," kata Amien kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Kedatangan mereka hanya untuk memberikan surat ke Kapolri. Isi sursatnya berisi pernyataan permintaan penangguhan penahanan HRS dan Amien Rais bersedia menjadi penjaminnya.

Berikut isi surat yang dibawa oleh Amien Rais:

Kepada Yth:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan. Tampaknya hal ini disebabkan oleh keterkejutan pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah NKRI menyambut kepulangannya ke tanah air.

Sesungguhnya jika pemerintah beritikad baik mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik. Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS. Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional terlebih lagi dengan terjadinya penembakan di luar hukum terhadap keenam laskar FPI semakin memperparah stabilitas nasional. Patut diduga telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme. Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan keenam laskar FPI tersebut bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk kepentingan beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga.

Dengan demikian, kami yakin mereka gugur sebagai syuhada. Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian. Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana. Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Di sisi lain, pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah.

Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini kami menuntut:

1. Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.

2. Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.

3. Mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X