Terungkap, Rizieq Shihab Rela Sisihkan Uang Beasiswa Demi Beli Kitab buat Pesantrennya

- Kamis, 24 Desember 2020 | 17:37 WIB
Santri di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung. (YouTube)
Santri di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung. (YouTube)

Rizieq Shihab membeberkan jerih payahnya membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia mengaku menyisihkan uang beasiswanya untuk mengoleksi kitab untuk perpustakaan pesantrennya.

"Ini kitab-kitab saya beli. Ini ada puluhan ribu judul. Ini saya kumpulkan dari semenjak saya sekolah. Dulu saya sekolah dapat beasiswa. Setiap bulan, saya pakai separoh buat keluarga, separoh lagi buat beli kitab. Sampai terkumpul sekarang ini, puluhan ribu judul," katanya, dalam video yang diunggah akun YouTube Front TV, Rabu (23/12/2020).

Rizieq mengaku, kitab koleksi masih banyak di Mekkah dan sempat terbawa. Namun ia menegaskan bahwa seluruh koleksi kitabnya itu bukan untuk dirinya pribadi maupun keluarganya, melainkan untuk para santrinya.

"Dan saat ini di Mekkah masih ada 207 karton belum kebawa. Untuk apa? Kitab-kitab ini bukan untuk saya pribadi. Bukan untuk anak saya. Bukan untuk cucu saya. Tapi untuk umat di pondok pesantren Markaz Syariah. Sehingga siapapun boleh baca," katanya.

"Jadi kalau sudah saya sampaikan begini, tidak ada yang boleh jual. Saya pribadi gak boleh jual, anak saya gak boleh jual, istri saya gak boleh jual. Karena semua ini wakaf untuk umat," ia menambahkan.

Terancam Digusur

Persoalan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata sudah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Rizieq Shihab, bahkan sebelum PTPN VIII melayangkan surat somasi pertama dan terakhir, tertanggal 18 Desember 2020.

Saat hadir ke ponpes tersebut beberapa waktu lalu sepulang dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menjelaskan panjang lebar tentang status lahan tersebut. 

"Pesanten ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren. Mau usir ini pesantren. Mau tutup ini pesantren. Dan menyebar fitnah, katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara," katanya.

Rizieq tak memungkiri bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut memang milik PTPN VIII. Namun, lahan tersebut sudah dibiarkan oleh PTPN VIII selama 30 tahun lebih. 

"Nah ini perlu saya luruskan. Tanah ini, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN. Salah satu BUMN. Betul. Itu tidak boleh kita pungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap masyarakat. Tidak pernah lagi diurus PTPN. Catat itu, Saudara! HGU, bukan hak milik! HGU itu Hak Guna Usaha," katanya.

Rizieq pun mengacu pada UU Agraria dan UU HGU, di mana masyarakat boleh membuat sertifikat jika sudah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun.

"Ingin saya garisbawahi ada UU Agraria. Di dalam UU Agraria disebutkan, bahwa kalau lahan kosong atau terlantar, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi. Sudah lebih dari 30 tahun. Kedua, UU tentang HGU. Di situ disebutkan, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Atau, si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut," katanya.

Rizieq pun menjelaskan perihal bagaimana ia bisa mendirikan pesantren di lahan tersebut. Ia mengaku membayar lahan tersebut kepada para petani setempat.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X