Polisi "Ngotot" Jadikan Gisel Tersangka Video Porno Walaupun ICJR Nilai Hanya Korban

- Rabu, 30 Desember 2020 | 13:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Kiri) (Antara/Rachman), Gisel (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Kiri) (Antara/Rachman), Gisel (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Salah satu peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut artis Gisella Anastasia atau Gisel seharusnya tidak menjadi tersangka dan disebut hanya sebagai korban dalam video porno. Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya sudah menjelaskan alasan dirinya menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut video porno itu direkam hanya untuk pribadi dari Gisel. Jika video itu tidak tersebar, Gisel tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Video dibuat pakai HP-nya GA, dia yang merekam tetapi dalam membuat itu betul kalau untuk konsumsi pribadi tidak bisa dihukum," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Rabu (30/12/2020)

Yusri menyebut Gisel dalam hal ini lalai sehingga video itu bisa tersebar bahkan viral dilini massa. Karena hal itu lah Gisel ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hilang atau dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya," beber Yusri.

BACA JUGA: Soal Video Porno, Polda Metro Sebut Gisel yang Rekam Sendiri Pakai Ponselnya

Selain Gisel, Yusri menyebut pihaknya juga menetapkan pemeran pria berinisial MYD sebagai tersangka. Gisel sendiri ternyata sempat mengirim video itu ke MYD meskipun MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.

"Kedua, dia mengirim ke HP MYD melalui airdroop. Tapi konsumsi pribadi, tapi kok dikasih ke lelaki itu?," kata Yusri.

"Pengakuan dari si MYD (video) empat masuk. Sekarang gini, MYD bukan yang membuat tapi kan seharusnya kalau dia saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima," sambung Yusri.

Seperti diketahui, peneliti ICJR Maidina menyebut Gisel hanyalah sebagai korban dalam kasus ini. Sebab, Maidina menyebut Gisel membuat video itu hanya untuk pribadinya dan tidak berniat menyebarkan.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X