Nekat, Wanita Kurir Narkoba Lempar Pesanan ke Dalam Lapas di Papua

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:48 WIB
Ilustrasi narkoba. (INDOZONE)
Ilustrasi narkoba. (INDOZONE)

Natalia Misye Banundi alias Nata (21) seorang perempuan warga Jalan Tabita, Sentani, Jayapura ditangkap jajaran Polda Papua karena menjadi kurir narkotika. Nata ditangkap polisi setelah aksinya mengantarkan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Doyo, Papua.

Kasus ini terjadi tepat pada hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIT. Kala itu, Direktorat Narkoba Polda Papua mendapat informasi dari masyarakat jika kerap ada kurir yang memasukan narkotika ke dalam lapas.

"Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang warga yang menjadi kurir ganja dan melempar ke dalam Lapas Narkotika Doyo melewati pagar tembok," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada Indozone, Rabu (19/8/2020).

-
Nata (21), wanita kurir yang mengantarkan narkoba di dalam lapas Papua. (Dok. Humas Polda Papua)

Berawal dari informasi tersebut polisi mulai menggelar penyidikan dan berhasil menemukan target sasaran pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di Kampung Telaga Maya Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Kemudian tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat akan diamankan pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh anggota," ungkap Kamal.

Setelah pelaku tertangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan. Benar saja didapati empat paket narkotika jenis ganja dari tangan pelaku.

Pelaku pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk diintrogasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X