Namanya Dicemarkan, Ahok Laporkan Kasusnya ke Polda Metro

- Kamis, 30 Juli 2020 | 15:11 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan bukanya berjudul
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan bukanya berjudul

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik. Usut demi usut pihak Ahok menyebut pelaku dalam kasus ini sudah diamankan oleh polisi.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT. Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu.

Pelapor dalam hal ini yakni pengacara Ahok, Ahmad Ramzy dengan terlapor dalam lidik. Pasal yang dilaporkan yakni pasal berkaitan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ahmad Ramzy membenarkan adanya laporan itu. Bahkan disebut-sebut pelakunya sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei ya," kata Ramzy saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7/2020).

Lebih jauh terkait kronologis kasus tersebut, Ramzy enggan membeberkannya. Dia menyebutkan dalam waktu dekat pihak kepolisian segera merilis kasus tersebut.

"Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu saja yang ngomong ya," pungkas Ramzy.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X