Kejagung: Djoko Tjandra Tidak Ditahan, Tapi Langsung Dieksekusi

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 13:35 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M. Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M. Risyal Hidayat)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut usai kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia, pihaknya tidak pernah melakukan penahanan. Artinya, Djoko Tjandra tidak ditahan melainkan langsung dieksekusi dalam kasusnya.

"Setelah tertangkap pada Kamis tanggal 30 Juli 2020 kemarin maka pada hari Jumat jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali terhadap terpidana Djoko Sugiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Hari menyebut tugas jaksa sudah selesai dalam kasus ini. Sebab pihaknya sudah menyerahkan Djoko Tjandra ke pihak Lapas.

"Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai terhadap penempatan napi, mau ditempatkan di mana itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jenderal pemasyarakatan," beber Hari.

"Jadi tidak ada istilah penahanan ya, jadi eksekusi," sambungnya.

Lebih jauh Hari menyinggung soal statemen pihak Djoko Tjandra yang menyebut Djoko Tjandra masih dalam proses penahanan. Penahanan Djoko Tjandra pun dinilai kuasa hukum Djoko Tjandra tidak sah.

Hari menyebut pihaknya siap melawan kuasa hukum Djoko Tjandra melalui jalur hukum jika pihak Djoko tetap bersikeras menyebut Djoko Tjandra ditahan. Sebab, Kejagung menilai tidak ada lagi proses penahanan terhadap Djoko Tjandra.

"Kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah atau pun harus batal demi hukum maka kami siap jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," pungkas Hari.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X