Terdesak Ekonomi Selama Pandemi, 2 Penjambret Berhasil Diringkus Polisi Saat Lakukan Aksi

- Senin, 18 Januari 2021 | 21:00 WIB
Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil dari dua pelaku penjambretan yang ditembak kakinya dan diringkus di Jakarta, Senin (18/1/2021). (Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil dari dua pelaku penjambretan yang ditembak kakinya dan diringkus di Jakarta, Senin (18/1/2021). (Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Dua pelaku jambret yang berinisial YY (24) dan DP (21) berhasil diringkus polisi saat melakukan aksinya di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Jakarta Barat.

Anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat terpaksa menembak kedua pelaku tersebut lantaran melawan petugas dengan menggunakan kunci huruf T yang dimodifikasi saat hendak ditangkap.

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi menyebut bahwa pelaku ditangkap saat melakukan aksi di JPO RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

"Tepatnya dua pelaku jambret tersebut ditangkap pada 5 Januari lalu saat beraksi menjambret telepon seluler (ponsel) seorang pejalan kaki di JPO RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kompol Slamet di Jakarta seperti dilansir Antara pada Senin (18/1/21).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial YY (24) dan DP (21) merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya sering melakukan aksi itu terutama di wilayah Polres Metro Jakarta Barat.

Kasus jambret yang dilakukan oleh dua orang tersebut sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

"Karena pelaku melawan saat ditangkap kami beri tindakan tegas terukur kena kedua kakinya," kata dia.

Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan pengangguran. Mereka terpaksa jadi jambret demi biaya hidup karena selama pandemi tidak punya pekerjaan tetap.

"Digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti, seperti di depan kita dan ada beberapa ponsel bisa diamankan," ujar Slamet.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X