Bos Grabtoko Tipu 971 Korban Hanya Dalam Waktu 1 Bulan, Keuntungan Rp17 Miliar

- Kamis, 14 Januari 2021 | 17:25 WIB
Logo grabtoko.com. (Istimewa)
Logo grabtoko.com. (Istimewa)

Bareskrim Polri kembali membuka satu fakta baru pada kasus penipuan Grabtoko.com. Ternyata, tersangka Yudha Manggala Putra yang merupakan bos dari Grabtoko.com hanya memerlukan waktu satu bulan untuk bisa menipu 971 konsumen dan meraub keuntungan hingga Rp17 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan megatakan, tersangka Yudha baru menjalankan Grabtoko pada awal Desember 2020.

"Bahwasanya tersangka telah mengoperasionalkan usahanya yaitu PT Grab Toko dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2021)

Selama kurun waktu satu bulan, tersangka berhasil menipu ratusan korban. Tersangka juga berhasil meraub keuntungan hingga belasan miliar rupiah.

"Telah merugikan konsumen mencapai Rp 17 m dengan korban sebanyak 980 dan hanya sembilan customer yang dikirimkan barangnya maka sisanya terdapat 971 tidak dikirimkan barangnya," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Grabtoko.com dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh konsumennya yang merasa dirugikan. Pelapor melaporkan e-commerce itu karena merasa ditipu setelah melakukan transaksi di sana namun barang yang dibeli tak kunjung diantarkan.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan itu, Bareskrim Polri berhasil menangkap bos Grabtoko bernama Yudha Manggala Putra dan sudah menetapkan sang bos sebagai tersangka. Korban dalam kasus ini berjumlah hampir 1.000 orang dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X