Modus Ngajak Tangkap Ayam, Pemuda Bejat Ini Perkosa Gadis SD di Kandang Ayam

- Rabu, 3 Februari 2021 | 20:04 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Kotawaringi Barat (Istimewa)
Pelaku pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Kotawaringi Barat (Istimewa)

Seorang pemuda diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat karana melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur pada Minggu (31/01/2021).

Pemuda tersebut berinisial HN (19) merupakan warga Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, saat hendak melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut pelaku dalam pengaruh minuman berakohol.

Berdasarkan keterangan gadis 12 tahun yang menjadi korbannya, peristiwa itu bermula ketika gadis tersebut berjalan kaki bersama teman sebayanya di daerah Kelurahan Kotawaringin Hilir. 

Saat di perjalanan gadis itu bertemu dengan HN yang kemudian mendatangi dan mengajaknya untuk membantu menangkap ayam di sebuah kandang yang tidak jauh dari tempat merkeka bertemu.

Setibanya di lokasi, bukannya menangkap ayam, HN malah memperkosa gadis itu.

HN saat itu berusaha menarik bahu korban hingga terjatuh ke tanah, kemudian menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak bisa berteriak. Selain itu, HN juga menarik celana gadis tersebut hingga robek.

Akibat ulah cabulnya itu HN dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dari tangan HN, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna biru, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah celana pendek warna merah muda yang sudah robek.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X