Pendiri Pasar Muamalah yang Menggunakan Dirham Sebagai Alat Transaksinya Ditangkap Polisi

- Rabu, 3 Februari 2021 | 21:04 WIB
(Ilustrasi/Antara)
(Ilustrasi/Antara)

Zaim Saidi , yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, di Depok, Jawa Barat ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri karena melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menangkap pelaku Zaim karena berperan sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah.

Dilansir Antara, Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. 

Zaim ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (2/22021). Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.

"Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X