Megawati Soekarnoputri Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini yang Mengusulkan

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Megawati Soekarnoputri bersama Jokowi. (Instagram/Megawati Soekarnoputri)
Megawati Soekarnoputri bersama Jokowi. (Instagram/Megawati Soekarnoputri)

Ormas Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) mengusulkan Megawati Soekarnoputri agar diberi gelar pahlawan nasional.  

Berdasarkan penelusuran Indozone.id, ormas Islam tersebut diketahui diketuai oleh H Albiner Sitompul. 

Selain Megawati, JBMI juga mengusulkan nama Tuan Syèkh Ibrahim Sitompul supaya diberi gelar yang sama.

Ketua Umum DPP JBMI Albiner Sitompul dalam tulisannya yang diunggah di blog JBMI, menganggap bahwa, setelah mendalami ilmu tarekat Naqsabandiyyah di Makkah, Tuan Syèkh Ibrahim Sitompul memadukan ilmu tarekat Naqsabandiyyah dengan ilmu ajaran masyarakat Batak Dalihan Na Tolu”, untuk membangun persatuan masyarakat di Kresidenan Tapanuli pada zaman penjajahan Belanda.

Sementara itu, terkait kelayakan Megawati menjadi pahlawan nasional, belum ada pernyataan publik yang disampaikan Albiner.

Megawati sendiri merupakan Ketua Umum PDIP sejak 24 Maret 1999 hingga sekarang. Ia mulai menjadi Ketua Umum PDIP semenjak memisahkan diri dari PDI.

Putri Bung Karno dari Fatmawati itu juga sempat jadi presiden kelima RI (23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004), sekaligus menjadi perempuan pertama di Indonesia yang jadi presiden.

Wanita bernama lengkap  Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri itu menjadi presiden setelah MPR mengadakan Sidang Istimewa MPR pada tahun 2001. Sidang Istimewa MPR ini diadakan dalam menanggapi langkah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang membekukan lembaga MPR/DPR dan Partai Golkar. Ia dilantik pada 23 Juli 2001. Sebelumnya dari tahun 1999–2001, ia menjabat Wakil Presiden pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Sebelumnya, pada Kamis (13/8/2020) lalu, Megawati menerima Tanda Jasa Medali Kepeloporan dari Presiden Jokowi.

Seorang lainnya yang juga menerima tanda jasa yang sama adalah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

Dalam pidatonya, Jokowi bilang bahwa pemberian tanda jasa dan kehormatan itu sudah melewati pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. 

"Pertimbangannya sudah matang," katanya, seperti dilansir Antara.

Pemberian tanda jasa itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X