Sosok Opung Salmon Panjaitan, Opung 62 Tahun yang Aniaya Anak Yatim, Sudah Tua Tapi Kejam

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:18 WIB
Sosok Salmon Panjaitan, opung 62 tahun yang menganiaya bocah. (Foto: Facebook Devina Jasmine Wijaya)
Sosok Salmon Panjaitan, opung 62 tahun yang menganiaya bocah. (Foto: Facebook Devina Jasmine Wijaya)

Seperti inilah tampang Salmon Panjaitan, opung 62 tahun yang dengan kejam menganiaya DS, bocah 12 tahun yang tidak sengaja bola biliar sodokannya mengenai tangan Salmon.

Dua hari setelah melakukan perbuatannya itu, Salmon yang biasa dipanggil Opung Jait, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tebingtinggi di rumahnya di  Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah pada Jumat malam (23/10/2020). 

Menurut ibu korban, SR (48 tahun), meskipun sudah tua, opung Salmon dikenal sebagai sosok yang kejam. Bahkan kepada anak kecil sekalipun ia tidak punya belas kasihan.

"Memang kejam kali dia itu. Gak ingat dia sama umurnya," kata SR.

Menurut kronologinya, Salmon tega menganiaya bocah yang diketahui berinisial DS (12 tahun) itu gara-gara bola biliar yang disodok oleh bocah tersebut keluar dari meja dan mengenai tangannya.

Kepadanya, si bocah sudah meminta maaf dan mengaku bahwa dia tidak sengaja. Namun, pria tua itu tetap marah dan menganggap kalau bocah tersebut sengaja.

Dalam video yang beredar, terlihat Salmon terus menganiaya bocah tersebut. Beberapa kali kepala bocah itu dihantamkannya ke meja biliar. Tak cuma itu, wajah bocah itu juga beberapa kali dipukulinya.

Orang-orang di dalam biliar itu sudah memintanya untuk berhenti. Bahkan, ibu korban juga datang ke lokasi, memohon agar anaknya dilepaskan.

Namun, Salmon malah makin ganas memukuli bocah tersebut. Ibu anak yatim itu juga dipukul oleh Salmon karena mencoba menyelamatkan anaknya.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol mengatakan bocah DS dan ibunya, SR (48 tahun), masih dirawat di RS Bhayangkara Polres Tebingtinggi karena mengalami luka cukup serius.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal berlapis. Pertama tentang kekerasan anak di bawah umur, pasal 80 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan, serta penganiayaan atas ibu korban dikenakan pasal 351 ayat (1), ayat (4) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," terang James.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X