Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank, Polri Segera Gelar Perkara

- Selasa, 24 November 2020 | 11:33 WIB
Ilustrasi Maybank. (Instagram/@maybankid)
Ilustrasi Maybank. (Instagram/@maybankid)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam waktu dekat berencana akan melakukan gelar perkara di kasus raibnya uang nasabah Maybank. Gelar perkara ini untuk menentukan status dari pada para saksi yang disinyalir menerima uang korban.

"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Dalam gelar perkara itu, Polri akan menentukan status para saksi yang disinyalir menerima dana dari nasabah Maybank. Awi tidak belum bisa memastikan apakah nantinya para saksi itu akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Saya belum bisa sampaikan saat ini berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena mendahului penyidikan," kata Awi.

"Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya, hasil penyidikannya terkait tracing aset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya," sambung Awi.

Seperti diketahui kasus itu sendiri bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Dia melaporkan terkait rekening anaknya bernama Winda Lunardi yang sekaligus atlet esport serta istrinya Floleta.

Pelapor merasa uang direkening keluarganya raib dengan Jumlah uang yang raib ditaksir sebesar Rp22.879.000.000. Polri sendiri saat ini tengah menelusuri aliran dana dari pada tersangka serta menyita berbagai macam aset-aset tersangka.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka yang juga merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir. Dia terbukti memindahkan uang korban ke rekening penampung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X