Pengguna Layanan Kereta Api Meningkat, Capai 35 Ribu Penumpang per Hari

- Rabu, 8 Juli 2020 | 09:54 WIB
Sejumlah petugas memberi salam pada rangkaian KA Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah petugas memberi salam pada rangkaian KA Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Direktur Niaga Kereta Api Indonesia (KAI), Maqin U Norhadi, mengungkapkan bahwa saat ini minat masyarakat atau pengguna jasa transportasi kereta api (KA) seiring waktu terus meningkat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. 

"Minat masyarakat akan layanan kereta api terus meningkat, dimana KAI rata-rata melayani 23 ribu pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal per hari pada awal pengoperasian KA Reguler yaitu 12-17 Juni. Pada Juli, rata-rata pelanggan yang dilayani sudah meningkat 50% menjadi 35 ribu pelanggan per harinya," kata Maqin di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Maqin menyebut bahwa sejak pengoperasian kembali KA Reguler pada 12 Juni hingga 6 Juli, total KAI telah melayani 714.581 pelanggan. Adapun peningkatan jumlah pelanggan juga ditopang dengan semakin banyaknya KA yang dioperasikan oleh KAI

"Per 10 Juli, KAI menjalankan 47 KA Jarak Jauh dan 114 KA Lokal atau total 161 perjalanan KA. Jumlah tersebut meningkat 40% dibanding saat pengoperasian kembali KA Reguler pada 12 Juni sebanyak 115 KA," jelasnya.

Dia menuturkan, dengan semangat baru di tubuh BUMN, KAI secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan komitmen KAI untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api.

Selain itu, manajemen KAI pada 10 Juli 2020 akan menambah tiga KA jarak jauh untuk melayani masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta, serta ke berbagai rute lainnya. Ketiganya ialah KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi PP).

-
Stiker penanda jaga jarak di kursi penumpang KA Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

"KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,"   tuturnya.

Dia menerangkan guna mencegah penyebaran Covid-19, pihak menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi seluruh pelanggan.

Aturan ini mendasarkan pada SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. 

"Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," imbuhnya.

Di samping itu, pelanggan atau calon penumpang KA Jarak Jauh juga harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Adapun ketentuan yang harus diketahui calon penumpang dan penumpang ialah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.
  2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X