Grab Dikenakan Denda Rp30 Miliar oleh KPPU Terkait Persaingan Usaha

- Jumat, 3 Juli 2020 | 12:05 WIB
Ilustrasi Grab. (REUTERS/Edgar Su)
Ilustrasi Grab. (REUTERS/Edgar Su)

PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), dikenakan sanksi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Kedua perusahaan ini dikenakan denda dengan nominal berbeda. Grab didenda sebesar Rp30 miliar, sedangkan TPI dikenaik denda Rp19 miliar.

Denda itu dikenakan karena mereka dianggap melanggar  Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

-
Potret driver Grab. (REUTERS/ Lim Huey Teng)

Jumlah denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp30 miliar itu, terdiri dari Rp7,5 miliar untuk pelanggaran pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas pasal 19. Sementara itu, TPI dikenai denda Rp19 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dan Rp15 miliar dari dua pasal tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi dari KPPU pada  Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan digelar pada Kamis (2/7/2020) malam.

Adapun putusan yang dikenakan kepada dua perusahaan ini ialah, jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.

-
Driver Grab. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai, kerja sama antara Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi dan TPI sebagai perusahaan di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Alhasil, terjadilah penurunan persentase jumlah mitra dan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. Langkah itu mengakibatkan terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI juga mitra individu.

Dari berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti melanggar Pasal 14 dan 19 huruf "d", namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasrkan pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab dan TPI.

"Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," keterangan KPPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X