Anggota TNI yang Ucapkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab, Takbir!' Diberikan Sanksi

- Rabu, 11 November 2020 | 08:52 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Video anggota TNI yang bertugas melakukan pengamanan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dalam rangka penjemputan Habib Rizieq Shihab sebelumnya sempat viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan sekumpulan anggota TNI yang sedang berada di dalam truk TNI. Momen tersebut direkam oleh salah seorang anggota TNI. Dalam video berdurasi 17 detik itu, anggota TNI tersebut terdengar mengajak rekannya untuk takbir.

Baca juga: Wow! Habib Rizieq Mengaku Ditawari Izin Tinggal di Arab Saudi, 'Seumur Hidup pun Boleh'

On the way bandara, persiapan pengamanan Imam besar Habib Rizieq Shihab, Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Takbir!” kata anggota TNI tersebut yang kemudian disahut "Allahuakbar" oleh anggota lain.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

TNI: Kami bersamamu Imam Besar Habib Riziek Sihab, Hidup TNI!! Hidup Rakyat!! Allahuakbar.

A post shared by Pancasila Mercusuar Dunia (@uyungpancasila_kppp) on

Menanggapi video viral anggota TNI yang mengucapkan 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab', Kodam Jaya pun memberikan klarifikasinya, berikut pernyataan Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki:

  1. Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
  2. Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya 
  3. Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta. 
  4. Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X