Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan atau kantor pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Senin, 14 September 2020.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, perusahaan yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan dan ditemukan kasus Covid-19 di dalamnya.
"Lima perusahaan ditutup karena Covid-19," ucap Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/9/2020).
"Tiga perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tambahnya.
Berikut adalah jumlah perusahaan di DKI Jakarta yang ditutup sementara karena ditemukan kasus Covid-19:
Jakarta Barat: 3 perusahaan
Jakarta Timur: 1 perusahaan
Jakarta Selatan: 1 perusahaan.
Sedangkan, ini perusahaan yang ditutup sementara karena langgar protokol kesehatan:
Jakarta Barat: 2 perusahaan
Jakarta Pusat: 1 perusahaan.