Pimpinan DPR Ungkap Alasan Perubahan Jumlah Halaman Draf UU Cipta Kerja

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjelaskan mengenai perubahan jumlah halaman dalam naskah atau draf Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat.

Ia menyebutkan kalau perubahan tersebut dikarenakan adanya mekanisme pengetikan, serta pengeditan tentang kualitas, dan besarnya kertas yang digunakan untuk mengetik naskah itu.

"Proses yang dilakukan di Baleg (Badan Legislasi) itu menggunakan kertas biasa," ucap Azis saat konferensi pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

"Tapi pada saat masuk ketingkat dua, proses pengetikannya masuk di Kesekjenan, dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam Undang-Undang," tambahnya.

Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar ini memastikan bahwa draf UU Cipta Kerja yang sudah final adalah berjumlah 812 halaman, dan besok akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tapi stelah dilakukan pengetikan secara final, berdasarkan legal drafter yang ditentukan, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman," terang Azis.

"Berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja. Kalau sebatas kepada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X