Bareskrim Tangkap Wanita Pembuat Hoaks UU Cipta Kerja

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 15:21 WIB
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus hoaks UU Cipta Kerja di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus hoaks UU Cipta Kerja di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang wanita berinisial VE (36) karena menyebarkan berita hoaks terkait UU Cipta Kerja. VE diketahui menyebarkan berita hoaks melalui akun Twitter @videlyaeyang.

"Jadi pernah mungkin melihat teman-teman semua di media online, di media sosial itu beredar ada 12 Pasal yang diedarkan maupun diupload di dalam media sosial  setelah UU itu disahkan oleh DPR itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Pelaku disebut Argo memviralkan berita hoaks terkait isi dari UU tersebut. Padahal, kata Argo informasi yang tersebar itu merupakan informasi yang salah.

"Di sini 12 pasal yang disebarkan contohnya uang pesangon dihilangkan, UMP, UMK dihapus gitu ya kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain itu ada 12 gitu ya. Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini," kata Argo.

Beranjak dari sebaran berita hoaks itu, pihaknya mulai melakukan penyelidikan lebih jauh. Singkat cerita polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Kota Makassar, Sulsel pada 8 Oktober 2020 yang lalu.

"Hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitternya di sana yang menyebabkan ada keonaran ya di sana itu," beber Argo.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai macam barang bukti seperti bukti capturan postingan hoaks dan ponsel milik tersangka. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1, 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X