Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) baru saja berhasil menciduk 16 tersangka yang tergabung dalam sindikat penjual surat hasil swab PCR palsu. Polisi mengingatkan ada pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang menggunakan surat palsu tersebut.
"(Pengguna surat palsu dikenakan) pasal 263 ayat (2) KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dihubungi wartawan, Jumat (22/1/2021)
Baca Juga: 4 Pengguna Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Soetta Sudah Diperiksa Polisi
Berikut isi pasal yang bisa dikenakan ke pengguna surat palsu:
1. Pasal 263 ayat 2 KUHP
Isi pasal tentang tindak pidana pemalsuan surat yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara.