Ganjil Genap Belum Berlaku Meski PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang

- Senin, 25 Januari 2021 | 12:27 WIB
Lalu Lintas di DKI Jakarta. (photo/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Lalu Lintas di DKI Jakarta. (photo/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem ganjil genap di DKI Jakarta, menyusul perpanjangan PSBB hingga 8 Februari 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.

“Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Senin, 25 Januari 2021.

Sambodo khawatir akan terjadi kerumunan di sejumlah titik apabila ganjil genap diberlakukan. Padahal saat ini pemerintah sedang berupaya menekan angka penyebaran virus Corona.

“Sehingga kami putuskan, salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Keputusan Gubernur DKI disebutkan bahwa perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan gubernur ini berlaku sejak ditetapkan pada 22 Januari 2021.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X