Ayah Muda Bunuh 2 Bayi Kandung, Alasannya Karena Ditinggal Istri Merantau, Patutkah?

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 11:38 WIB
Andreas Pati (25), seorang ayah muda yang tega membunuh dua anaknya yang masih balita di Flores. (Ist)
Andreas Pati (25), seorang ayah muda yang tega membunuh dua anaknya yang masih balita di Flores. (Ist)

Selain mengaku terhimpit kesulitan ekonomi, Andreas Pati (25) juga menyampaikan alasan lain mengapa dia tega membunuh dua anaknya yang masih balita. Katanya saat diperiksa polisi, dia mengaku stres karena ditinggal istrinya yang pergi merantau ke luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan kami, motif ekonomian dan kebutuhan hidup yang sulit jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana.

"Masalah yang dihadapi ini yang membuat pelaku nekat membunuh kedua anaknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan," jelas Wayan.

Setelah membunuh dua anak kandungnya yang masih balita, Andreas sempat melarikan diri karena takut dihajar warga. Namun, bukannya bersembunyi di tempat yang jauh dan aman, dia malah berondok di atas pucuk pohon kelapa.

Dia bertahan di atas pohon kelapa selama 12 jam, membuat polisi kesulitan menangkapnya.

Kehilangan kesabaran karena telah menunggu berjam-jam, polisi, dibantu warga setempat, terpaksa menumbangkan pohon kelapa tersebut.

-
Andreas Pati (25), seorang ayah muda yang tega membunuh dua anaknya yang masih balita di Flores. (Ist)

Terlepas dari pengakuannya tersebut, menurut polisi, pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 itu tergolong pembunuhan terencana.

Wayan bilang pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang digunakan Andreas Pati untuk membunuh kedua anaknya.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” imbuh Wayan.

Akibat perbuatannya, Andreas Pati kini terancam hukuman mati, sebab pembunuhan yang dilakukannya tergolongan terencana.

Andreas Pati dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," kata Wayan.

Pasal 340 KUHP menegaskan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya adalah hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, katanya.

"Jadi kita kenakan pasal berlapis kepada tersangka karena tergolong pembunuhan berencana," imbuh Wayan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X