Polda Metro Jaya Anulir Tilang Elektronik 'Salah Alamat'

- Minggu, 28 Juli 2019 | 12:57 WIB
Screenshoot Twitter milik Radityo Utomo. (@rdtyou)
Screenshoot Twitter milik Radityo Utomo. (@rdtyou)

Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya menyeriusi dugaan praktik pemalsuan plat nomor mobil, yang berujung pada pengiriman surat tilang elektronik 'salah alamat' dan diterima oleh Raditya Utomo.

Kasubdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/7/2019) mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terkait, setelah Radityo Utomo melakukan konfirmasi dugaan pemalsuan plat nomor mobil.

"Sudah dikonfirmasi oleh orang yang dirugikan (Radityo), bahwa itu (mobil) bukan miliknya sesuai dengan data yang sah. Dan (tilang elektronik) sudah dianulir," jelasnya kepada wartawan di Jakarta.

Pihak kepolisian sendiri telah mengantongi ciri-ciri mobil yang diduga memakai plat nomor palsu milik Radityo dan anggota di lapangan disebar untuk menindak kendaraan tersebut.

Ikhwal dugaan pemalsuan plat nomor mobil ini mendadak ramai di sosial media Twitter mulai 26 Juli 2019 lalu. Radityo ketika itu memposting dugaan pemalsuan plat nomor mobil miliknya, B.1826.UOR yang terungkap setelah dirinya menerima surat tilang elektronik tertanggal 18 Juli 2019.

Dalam surat tilang elektronik tersebut, ia disangkakan melanggar lalu lintas tidak mengenakan sabuk pengaman. Radityo pun melakukan konfirmasi sesuai dengan petunjuk melalui situs etle-pmj.info.

"Nah waktu akses itulah saya ngerasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tagl 18 Juli jam 17.30 di sekitar monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi nemenin istri yg abis lahiran di rumah di daerah Jaktim. Apa iya saya lupa kalo pernah ke Jakpus tanggal segitu," tulisnya di akun Twitter @rdtyou. 

-
(@rdtyou)

 

Radityo pun segera melakukan klarifikasi ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Hasilnya, mobil yang terkena tilang elektronik ternyata berbeda jenis dengan miliknya, meski memiliki merek yang sama. Ia pun mengunggah apa yang dialaminya ke akun media sosial Twitter miliknya.

Di tanggal 24 Juli 2019, Radityo pun mendatangi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi sekaligus melampirkan bukti-buktinya. "Setelah penjelasan disertai bukti2 foto kendaraan saya ga lama (kira2 15 menit) mereka keluarin surat pembukaan blokir atas STNK saya (jd kalo melanggar STNK diblokir by system)," tulisnya lagi. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X