12 Pegawai KPK Mundur Sejak Diberlakukannya UU Baru

- Jumat, 13 Desember 2019 | 14:23 WIB
Antara/Aprillio Akbar
Antara/Aprillio Akbar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 12 orang pegawai KPK yang mundur, sejak diberlakukannya UU KPK yang baru. Saut pun berharap agar jumlah tersebut tidak semakin bertambah.

"Sampai hari ini sudah ada 12. Mudah-mudahan jangan tambah lagi lah yang mau keluar," ujar Saut, Kamis (12/12).

Saut mengaku tidak bisa menghalangi pegawai yang memilih mundur tersebut. Ia juga enggan mengungkapkan siapa-siapa saja pegawai tersebut.

"Ya kami tidak bisa halangin orang kalau mereka mau pindah karirnya, dia lebih nyaman di tempat lain. Saya tidak mau menyebutkan nanti mengganggu karir dia, kan dia mau bekerja juga di tempat lain," ujar Saut.

Saat disinggung soal perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Saut menyatakan prosesnya sedang berjalan.

Diketahui, pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X