Sikap Tegas PBNU Terkait Hebohnya Larangan Perayaan Natal

- Selasa, 24 Desember 2019 | 14:35 WIB
Petugas kepolisian menggunakan anjing pelacak melakukan sterilisasi di Gereja Santo Petrus, Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (23/12). (Antara/Harviyan Perdana Putra)
Petugas kepolisian menggunakan anjing pelacak melakukan sterilisasi di Gereja Santo Petrus, Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (23/12). (Antara/Harviyan Perdana Putra)

Ketua Pengurus Harian PBNU, Robikin Emhas, meminta semua pihak menghargai umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah Natal. Dia menilai apabila ada yang melarang sebuah kegiatan peribadatan, sejatinya melanggar aturan.

"Pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," kata Robikin dalam pesan tertulis, Selasa (24/12).

Robikin meminta pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan ibadahnya masing-masing. PBNU memandang pelarangan peribadahan termasuk pelanggaran konstitusi.

"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?" tegasnya.

Robikin pun mendorong pemerintah, khususnya aparat keamanan untuk memberikan jaminan berupa keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

"Untuk itu Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, disebut melarang umat Kristiani merayakan Natal di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Namun, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumbar, Hendri, menjelaskan umat Kristiani tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumbar. Pemkot setempat hanya membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.

Hendri mengatakan situasi itu merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama. Kesepakatan pun sudah dibahas Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X