Pergub 206 Soal Reklamasi Bikin Sebel Anis

- Rabu, 26 Juni 2019 | 06:03 WIB
Pulau Reklamasi (Foto: Alwan Ridha R)
Pulau Reklamasi (Foto: Alwan Ridha R)

Pulau reklamasi terus menjadi sorotan pada Gubernur Anies Baswedan. Ia yang pada kampanye lalu, berjanji menghentikan reklamasi malah mengeluarkan izin mendirikan bangunan di pulau buatan tersebut.

Alasan Anies, membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi bukan merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum. Selain itu  adanya pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang disindir Anies langkah cerdik. 

"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies dilansir kantor berita Antara, Selasa, (26/6/2019). 

Anies menegaskan adanya aturan tersebut, membuat Pemerintah Provinsi DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam hal == dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama bukan sebagai regulator.

"Saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu. Karena itu sekarang yang saya tuntaskan ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu dituntaskan, sehingga garisnya jelas." kata Gubernur.

Ia meminta publik, melihat secara detail mengapa tanggal 25 Oktober 2016 keluar Pergub 206 dan melihat waktu keluarnya aturan, lalu, ada beberpa revisi pada Agustus dan Oktober untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS. 

Selain itu, lanjut  Anies, saat menjabat sebagai Gubernur, Pulau Reklamasi yang saat ini disebut pantai oleh Anies, sudah ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL),  Hak Guna Bangunan (HGB) dan  Pergub Nomor 206 Tahun 2016. "Jadi mereka membangun dan yang tidak dilakukan adalah izinnya," katanya. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X