Ini 4 Jurus Stimulus Ekonomi untuk Hadapi Virus Corona

- Jumat, 13 Maret 2020 | 15:15 WIB
Suasana konferensi pers terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Suasana konferensi pers terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa Wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi, 11 Maret 2020. Artinya, wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120.000 dan kematian telah melebihi 4.300. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan.

“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu, Pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (13/03/2020).

Isu-isu global yang menjadi perhatian pemerintah antara lain soal ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan. Kemudian pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi. Terjadinya disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya. Terakhir, anjloknya harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.

"Untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi baik stimulus fiskal maupun non-fiskal," ungkapnya. 

Dalam paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah, terdapat 4 cakupan kebijakan, yaitu:

-
Ilustrasi (Unsplash.com/Fikri Rasyid)

1. Stimulus Fiskal 

Stimulus yang diberikan meliputi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30%, dan relaksasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). kebijakan ini diberikan selama enam bulan yaitu mulai April hingga September 2020.

Adapaun nilai dari relaksasi PPh pasal 21 mencapai Rp8,6 triliun yang merupakan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019. Pada relaksasi PPh pasal 22 akan diberikan kepada 19 sektor industri manufaktut yang paling terdampak virus korona. Perkiraan nilai dari penundaan pungutan PPh pasal 22 mencapai Rp8,15 triliun. Sedangkan dari pengurangan penarikan PPh pasal 25 sebesar 30% ditaksir nilainya mencapai Rp4,2 triliun dan 

"Kami akan terus mengkaji mengenai langkah-langkah measure, termasuk bea masuk. Kalau memang diperlukan nanti kita lihat berdasarkan kajian sektor industri tersebut. Ini yang sfiatnya fiskal, ada nilai rupiah yang kita berikan dalam bentuk relaksasi atau support sehingga pekerja dan dunia usaha dapat keuntungan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam pengumuman paket kebijakan stimulus ekonomi.

-
Ilustrasi (Unsplash.com/Alex Duffy)

2. Stimulus Non-Fiskal 

Kebijakan yang dikeluarkan adalah penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor dan impor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor, daya saing dan ketersediaan bahan baku. Kebijakan ini diberlakukan untuk perusahaan berstatus produsen.

Pemerintah juga memberi kemudahan percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Selain itu peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). 

-
Ilustrasi (Unsplash.com/Emran Yousof)

3. Stimulus Sektor Keuangan 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran virus corona, yang berisi antara lain memberikan kelonggaran bank agar dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.

Dalam kaitan ini bank dapat memberi penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar. Selain itu, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

Pemerintah juga akan memberi insentif lain bagi pekerja berupa relaksasi pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

-
Ilustrasi (Unplash.com/Ke Vin)

4. Kebijakan Pangan terkait Penanganan Dampak Virus Corona

Pemerintah tetap menjamin ketersediaan pasokan pangan utama dan strategis bagi penduduk dengan harga terjangkau. Pangan utama dan strategis yang dimaksud adalah beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam, telur ayam, gula pasir dan minyak goreng.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X