Bawaslu Minta KPU Buat Antisipasi Pilkada di Tengah Virus Corona

- Selasa, 17 Maret 2020 | 14:59 WIB
Ketua Bawaslu Abhan bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 di Jakarta, Selasa, (25/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Ketua Bawaslu Abhan bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 di Jakarta, Selasa, (25/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan menyatakan dengan berkembangnya penyebaran virus corona (Covid-19) membuat institusinya mengambil langkah terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2020.

"Kami Bawaslu memberikan rekomendasi pada KPU RI kemarin terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini di tengah bencana corona," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa, (17/3/2020).

-
Gedung Bawaslu (Wikipedia/Albertus Aditya)

1. Susun Teknis Pelaksaan

Pertama, sambungnya, merekomendasikan agar KPU RI menyusun mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat.

"Dengan hal ini kami merekomendasikan KPU untuk melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan pemilunya tidak bisa dilaksanakan," ungkapnya.

2. KPU Lakukan Pemetaan

Abhan juga melanjutkan, rekomendasi kedua yaitu meminta KPU melakukan pemetaan daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan.

"Itu penting, karena hari-hari ini, kita tengah memasuki tahapan-tahapan pemilihan, terutama tahapan mendesak tanggal 26 Maret verifikasi faktual dukungan calon perorangan," jelasnya.

3. KPU Pikirkan Langkah Antisipsi

Rekomendasi berikutnya adalah KPU membuat langkah antisipasi pada daerah pemilihan yang terdampak bencana dari situasi terkini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Selanjutnya memberi kepastian hukum pada pengawas pemilihan, parpol, bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Abhan menjelaskan, dalam UU No.10 tahun 2016 tentang pemilihan umum tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan.

"Terminologi dalam UU adanya ialah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. Maka penting KPU melakukan pemetaan daerah mana yang sebagian tahapannya tak bisa dilaksnakan dan tahapan seluruhnya tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.



Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X