Alasan Imigrasi Tahan Wartawan Asing dari Amerika Serikat

- Kamis, 23 Januari 2020 | 10:03 WIB
Philip Jacobson, wartawan asing yang ditahan imigrasi Kota Palangka Raya (mongabay.com)
Philip Jacobson, wartawan asing yang ditahan imigrasi Kota Palangka Raya (mongabay.com)

Seorang wartawan Mongabay.com, bernama Philip Jacobson (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran mengatakan, Philip membuat visanya dengan izin bisnis dan kunjungan keluarga. Namun nyatanya, ia malah menggunakan visa tersebut untuk kegiatan jurnalistik.

-
Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya saat tunjukkan bukti penyalahgunaan Visa oleh Philip (ANTARA/Adi Wibowo))

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar Syukran di Palangka Raya, Rabu (22/1/2020).

Syukran mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (16/12/2019), bahwa ada orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga negara Amerika Serikat itu melakukan liputan saat ada agenda audiensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kalteng, dengan solidaritas peladang tradisional di provinsi setempat.

Kemudian pada tanggal 17 Desember 2019, berdasarkan hasil pengawasan orang asing, petugas imigrasi berhasil mengamankan paspor warga negara Amerika Serikat atas nama Philip Jacobson. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Philip diduga melakukan kegiatan tindak pidana keimigrasian.

-
Philip Jacobson, wartawan asing yang ditahan imigrasi Kota Palangka Raya (mongabay.com)

"Yakni, orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang yang diberikan kepadanya," kata Syukran.

Kemudian pada tanggal 3 Januari 2020, penyidik Kantor Imigrasi Palangka Raya menaikkan status Philip dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Bahkan dalam penyelidikan pada Selasa (21/12/2019), petugas berhasil mengamankan dua alat bukti dari Philip, sehingga statusnya berubah jadi tersangka.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kota Palangka Raya, kemarin. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, sembari menyelesaikan penyidikannya," ujarnya.

Pihak imigrasi mengatakan bahwa mereka tidak ada mengurangi sedikit pun hal-hak Philip. Selama proses penyidikan, ia juga didampingi dengan kuasa hukumnya.

-
Philip Jacobson sebelah kanan (mongabay.com)

Syukran menambahkan, dalam proses penanganan kasus tersebut, pihaknya telah menangani secara proporsional dan tidak mengkriminalisasikan seorang jurnalis.

"Yang jelas apa yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan dan tugas kami. Tidak ada sangkut pautnya kita ingin menghalangi media asing masuk ke Kalteng, yang jelas penindakan ini sesuai aturan," ucap Syukran.

Sementara itu, kuasa hukum Philip Jacobson, Aryo Nugroho menyayangkan tindakan petugas imigrasi Kota Palangka Raya yang menahan Philip. Terlebih, selama ini Philip sudah kooperatif saat dimintai keterangan terkait kegiatan jurnalis yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X