Sunda Empire Runtuh, Begini Potret Rangga dan Ratunya di Kantor Polisi

- Kamis, 30 Januari 2020 | 07:30 WIB
Sunda Empire (Instagram @lamiscorner)
Sunda Empire (Instagram @lamiscorner)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akhirnya resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Selasa (28/1/2020).

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Mengutip akun Instagram @lamiscorner, foto yang diunggahnya menjadi bahan perbincangan netizen lantaran menampilkan ketiga tersangka yang mengenakan pakaian biru yang diduga tengah berada di kantor polisi dan berfoto dengan selembar kertas putih. 

-
Sunda Empire (Instagram @lamiscorner)

"Waduh pada daftar ulang di Polda nih, Gimana negara negara yang lain uda daftar ulang ke Sunda Empire belum? Besok jangan main raja raja an ya Mending kita maen rumah rumahan Rumah tangga gitu misalnya," tulis sang admin dalam caption foto.

Sontak poostingan tersebut mendapat banyak reaksi netizen.

"Aturan dibiarin dlu mereka berkhayal," beber @ve_noviyani

"Ciiieee pake baju biru ciiieee.....,"@mama.kayla

"Kamu berubah rangga," ujar @sitimukhlisohwati


"Pakkk.. bapak.. udah tua pak, gak pengin apa menikmati masa tua dirumah, banyakin ibadah, kalo bete berkebun kek gitu jgn maen raja2an.. hadeuhhh," seru @noviafirly


"Rangga, yang kamu lakukan itu jahat, kan jadinya kamu ditangkap Erlangga..," seru akun @imungnufay

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang petinggi "Sunda Empire" sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi "Sunda Empire" itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

 

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X