Dirut Jiwasraya Dipolisikan Terkait Penyebaran Berita Fitnah

- Senin, 24 Februari 2020 | 18:13 WIB
Kuasa hukum Benny Tjokro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020). (INDOZONE/Wildan)
Kuasa hukum Benny Tjokro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020). (INDOZONE/Wildan)

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dilaporkan oleh tim Benny Tjokro ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat terkait penyebaran berita salah yang diduga dilakukan oleh Hexana.

"Nah kedatangan saya di Polda Metro Jaya siang ini ingin menyampaikan laporan pengaduan terhadap Dirut Jiwasraya dan juga sekretaris perusahaannya," kata kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Dia menyebut, laporan itu dibuat pihaknya karena Hexana diduga menyebarkan berita yang salah. Berita itu disampaikan dalam acara dengar pendapat di DPR.

"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 T lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny," kata Arifin.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami karena tidak seperti itu," sambungnya.

Arifin menyebut saham di Jiwasraya bukan hanya milik kliennya melainkan milik banyak pihak. Tentunya, dengan statemen yang disebutkan oleh Hexana akan merugikan kliennya.

"Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," kata Arifin.

Saat membuat laporan polisi itu, dia membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang dibawa berisi keterangan-keterangan yang disampaikan Dirut Jiwasraya di media massa terkait kasus yang dilaporkan ini.

Laporan itu tertuang pada LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020 dengan pelapor bernama Safriadi yang berprofesi sebagai advokat. Sedangkan terlapor dalam hal ini bernama Hexana Tri Sasongko dan korban bernama Benny Tjokrosaputro.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X