WNI di Malaysia Dipenjara karena Sebar Hoaks Soal Virus Corona

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi: Seorang perawat memeriksa suhu pengunjung di sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur (REUTERS/Lim Huey Teng)
Ilustrasi: Seorang perawat memeriksa suhu pengunjung di sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur (REUTERS/Lim Huey Teng)

Hingga saat ini, penyebaran virus corona masih terus terjadi. Jumlah korban yang terinfeksi akibat virus mematikan ini pun terus bertambah. Namun, di tengah mewabahnya virus ini, ada saja orang yang menyebarkan berita bohong soal virus corona yang membuat masyarakat khawatir.

Baru-baru ini, seorang wanita Indonesia yang berusia 31 tahun dijatuhi hukuman satu minggu penjara karena menyebarkan hoaks soal virus corona. Dia bahkan sudah mengakui kesalahannya tersebut di depan  Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, pada Jumat (21/2/2020).

Selain dijatuhi hukuman penjara, wanita yang bekerja sebagai pramuniaga itu juga didenda Rp3,2 juta. Dia dituduh menyebarkan hoaks dengan tujuan untuk menimbulkan keresahan publik.

Berita bohong itu sendiri disebarkan melalui akun Facebook atas nama Kimiko. Dalam postingannya, masyarakat diminta untuk tak pergi ke mal karena ada seorang warga Tiongkok yang jatuh di pusat perbelanjaan tersebut karena terinfeksi virus corona.

Wanita yang diketahui bernama Fui Lina itu membuat postingannya pada 2 Februari 2020 di Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur.

Atas perbuatannya, Lina didakwa menggunakan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Namun, Lina meminta agar dirinya tidak dipenjara dan hanya membayarkan dendanya saja. Sebab, Lina adalah orangtua tunggal yang memiliki anak berusia 6 tahun.

Namun, pengadilan tetap menjatuhi hukuman penjara dan denda karena Lina telah meresahkan publik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X