Uganda Berencana Rancang UU Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 10:58 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Ilustrasi/Unsplash

Kamis kemarin, pemerintah Uganda mengumumkan pihaknya berencana akan membuat rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan penyuka sesama jenis dihukum mati.

Aturan tersebut dianggap bisa mengurangi jumlah warga Uganda yang memiliki kecenderungan seksual sesama jenis. RUU tersebut dikenal dengan sebutan "Kill the Gays" (bunuh gay).

RUU ini sebelumnya sempat dibatalkan pada 5 tahun yang lalu lantaran masalah teknis. Kini, RUU tersebut akan kembali diusulkan dalam beberapa minggu ke depan.

"Homoseksual bukan kecenderungan seks yang alamiah di Uganda. Namun, ada upaya merekrut pelajar di sekolah untuk menjadi gay oleh kelompok penyuka sesama jenis, khususnya di kalangan muda. Mereka mulai menyebarkan informasi keliru bahwa ada orang yang terlahir dengan kecenderungan menyukai sesama jenis," ujar Menteri Etika dan Integritas Uganda, Simon Lokodo.

Lakodo menyebut bahwa hukum yang berlaku di Uganda saat ini hanya memberi sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan hubungan intim sesama jenis. Siapapun yang terlibat dan mendukung seseorang menjadi gay akan dikenakan pidana.

"Kami ingin memperluas jangkauan hukum ini bahwa siapapun yang terlibat dalam upaya mempromosikan dan merekrut orang agar menjadi gay harus dipidana. Mereka yang melakukan perbuatan keji itu harus dihukum mati," ujar Lokodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X