Masa Jabatan Tak Sampai 5 Tahun, Pemenang Pilkada 2020 Bakal Dapat Ini

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 18:33 WIB
Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Antara/Irwansyah Putra)
Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Antara/Irwansyah Putra)

Pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tak akan menduduki posisinya selama lima tahun. Mereka maksimal menjabat empat tahun, bahkan ada yang hanya tiga setengah tahun.

Lho kok bisa?

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, hal tersebut merupakan ekses dari regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut diatur soal kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

"Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu," kata Akmal saat dihubungi, Rabu (9/10).

-
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. (Antara/Laily Rahmawaty)

Namun, bagi yang menang dalam Pilkada 2020 jangan khawatir. Sebagai penggantinya, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun.

"Untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji," jelasnya. 

Pilkada serentak pada 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X