Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Senin (12/11).
Hakim tunggal Elfian mengungkapkan, permohonan Imam ditolak karena termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan proses penetapan tersangka sesuai dengan prosedur.
"Tanggal 28 Agustus 2019 (KPK) telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah, yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat," kata Elfian saat pembacaan putusan, Senin (12/11).
Tim kuasa hukum Imam Nahrawi mengaku menghormati keputusan hakim PN Jaksel. Namun, ada catatan yang perlu digarisbawahi.
Pertanyakan Alat Bukti Kuitansi
Saleh, salah satu anggota tim kuasa hukum, mempertanyakan alat bukti yang diajukan KPK, yaitu kuitansi. Dia meragukan bukti tersebut karena belum ada tanda tangan dari Sekretaris Jenderal KONI kala itu Ending Fuad Hamidy.
"Bagi kami bukti itu masih belum sempurna. Seharusnya yang perlu dipertimbangkan adalah BAP (berita acara pemeriksaan) dan BAPK (berita acara permintaan keterangan) itu apakah sudah memenuhi dua alat bukti," tutur Saleh.
Saleh menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imam terkait putusan PN Jaksel menolak permohonan praperadilan ini. Mereka akan duduk bersama membahas langkah hukum berikutnya.