Asmara dan Warisan Jadi Motif Pembunuhan Korban yang Jasadnya Dicor

- Jumat, 8 November 2019 | 12:28 WIB
ANTARA FOTO/Zumrotun Solichah
ANTARA FOTO/Zumrotun Solichah

Terkait dengan kasus pembunuhan dan pengecoran jenazah Sugiono alias Surono, Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa istri korban yang berinisial BS (47) dan anaknya, BR (27) telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang diketahui, jasad Sugiono dicor di bawah lantai mushalla rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kedua tersangka melakukan pembunuhan secara berencana yang dilakukan pada akhir Maret 2019 dengan barang bukti sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membunuh korban," katanya saat pers rilis di Mapolres Jember, Kamis (07/11).

Menurut Alfian, korban Sugiono meninggal karena mengalami kekerasan dari benda tumpul. Korban dipukul dengan linggis di pipi dan rahang sebelah kiri hingga hancur. Tak hanya itu, Sugiono juga mengalami pendarahan hebat hingga sesak napas dan darah masuk ke pernapasan hingga korban meninggal dunia.

-
ANTARA/HO/Humas Polres Jember

"Kedua tersangka merencanakan pembunuhan tersebut, namun yang melakukan eksekusi membunuh korban dengan linggis yakni anaknya BR dan istri korban mengetahui kejadian itu," tuturnya.

BR lalu mengubur jasad ayahnya di selatan sebelah rumah dengan atasnya diberi semen, beberapa hari kemudian semen tersebut pecah-pecah dan dicor setinggi 25 cm sekaligus dibuat untuk mushalla dan dapur.

"Setelah membunuh bapaknya, tersangka BR membawa tas korban yang berisi uang Rp6 juta dan sepeda motor korban yang dijualnya sekitar Rp19 juta, kemudian BR kembali bekerja di Pulau Bali," ungkapnya.

Kedua tersangka kata Alfian awalnya memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada penyidik. Istri dan anak korban saling menuduh siapa yang menjadi pelaku pembunuhan Sugiono.

"Kami memeriksa delapan saksi dalam kasus pembunuhan korban yang jasad dicor di bawah lantai mushalla di Desa Sumbersalak, sehingga hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada dua orang tersangka yakni istri dan anak korban yang sudah kami tahan di Mapolres Jember," ujarnya.

Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa motif keduanya melakukan ini dilatarbelakangi oleh urusan asmara dan warisan.

-
ANTARA/HO/Humas Polres Jember

"Untuk motif pembunuhan yakni asmara dan warisan, serta dendam, sehingga kedua tersangka tega membunuh korban saat yang bersangkutan tertidur pulas di rumahnya," kata Alfian Nurrizal.

"Terkait asmara, BS mengaku cemburu dengan seorang perempuan berinisial I yang diduga sebagai selingkuhan suaminya dan saat diminta keterangan I mengakui kedekatannya dengan Sugiono, namun ia juga mengaku dekat dengan BS yang menjadi istri korban," katanya.

Selain itu, BS dan BR juga mengatakan bahwa, mereka ingin menguasai harta korban yang sehari-hari menjadi petani kopi dengan penghasilan sekitar Rp90 juta per tahun.

"Sementara untuk motif warisan, kedua tersangka tergiur untuk menguasai harta korban dari hasil panen kebun kopinya sebesar Rp90 juta hingga Rp100 juta per tahun, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh korban pada akhir Maret 2019," ucap Alfian.

Sementara itu, BS juga diketahui telah menikah siri dengan pria berinisial J, sebulan setelah Sugiono meninggal. Pernikahan ini disaksikan oleh anaknya sendiri, BR. Namun selama pernikahan, J tidak mengetahui bahwa BS telah membunuh Sugiono dan jasadnya dikubur di bawah lantai mushalla yang dicor.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X