Pernikahan anak di bawah umur di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menghebohkan media sosial pada Minggu (22/5/2022).
Kedua bocah itu bernama NSS (16), dan MF (15). Keduanya masih duduk di bangku SMP. Mempelai wanita kelas 3 SMP sementara MF masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kakak mempelai laki-laki, Rustan Efendi mengungkap kedua sejoli itu memang sudah satu tahun lebih berpacaran. Mereka dinikahkan lantaran takut terjadi perzinahan.
"Mereka memang kami jodohkan, apalagi mereka kan sudah berpacaran sejak kelas 2 SMP. Kami nikahkan cepat karena takutnya mereka zina," kata Rustan kepada Tim IDZ Creators pada Selasa (24/5/2022).
Selain itu, kata MF, orang tuanya sendiri menginginkan mereka dinikahkan. Sebab, kedua orang tuanya sudah tua dan sakit-sakitan.
"Orang tua kami mau melihat anaknya menikah sebelum mereka meninggal dunia," ujarnya.
Pihak kelurahan sebenarnya menolak memberikan surat pengantar nikah karena keduanya masih di bawah umur.
Meski demikian, pihak keluarga tetap ngotot menikahkan kedua bocah itu meski secara siri, dengan mahar seperangkat alat salat serta uang tunai senilai Rp35 juta.
"Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar karena umurnya masih 15 tahun. Karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar," ujar Patimah, Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Kabupaten Wajo.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.