Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin Bacakan Eksepsi Hari Ini 

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 08:36 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin (tengah) (ANTARA FOTO/Henry Purba)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin (tengah) (ANTARA FOTO/Henry Purba)

Tim Penasihat hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara obstruction of justice penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eksepsi bakal disampaikan tim penasihat hukum AKBP Arif Rachman di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

"Keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," demikian isi agenda sidang yang tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat, (28/10/2022) pagi.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rahman, Junaedi Saibih menjelaskan mengapa pihaknya melakukan eksepsi. Adapun AKBP Arif Rahman terseret perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra dan Agus Nurpatria: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?

-
Junaedi Saibih kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Junaedi Saibih mengatakan bahwa jaksa tidak mengurai secara jelas di dalam dakwaan soal keterkaitan rangkaian peristiwa dengan unsurnya. Bahkan Jaksa juga tidak memberikan gambaran secara jelas tentang bagaimana cara membuktikan unsur dalam pasal dakwaan.

“Karena di surat dakwaan itu sebetulnya bisa melihat bagaimana nanti cara membuktikan jaksa dan di dalam surat dakwaan itu kami belum dapat gambaran yang cukup dalam melihat bagaimana nantinya cara jaksa dalam membuktikan unsur dalam pasal dakwaan,” kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Hendra Kurniawan Keberatan atas Kesaksian Ari Cahya soal Perintah Sambo

Ia juga melihat bagaimana surat dakwaan disusun secara tergesa-gesa. Lalu dalam beberapa hal pihaknya memandang ada uraian peristiwa yang tidak jelas di dakwaan itu.

“Dari sidang ini bisa terlihat bagaimana surat dakwaan disusun secara tergesa-gesa dan dalam beberapa hal juga kami tidak cukup mendapatkan gambaran berkaitan dengan uraian peristiwa dengan unsur,” ucap Junaedi Saibih.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X