Kasus penemuan satu keluarga dengan kondisi mulut berbusa di Bekasi hingga memakan korban jiwa akibat keracunan, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana di balik kasus ini.
"Untuk penanganan perkara ini, akan dilakukan proses penyidikan. Artinya benar adanya suatu tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Status kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan karena ditemukanya unsur pidana dalam kasus ini. Meski ditemukan unsur pidana, polisi belum dapat memastikan para korban diracun atau tidak. Kombes Truno menyebut polisi bakal menggandeng beberapa pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Usut Kasus 5 Orang Keracunan di Bekasi, Polisi Bawa 12 Sampel Makanan ke Lab
"Akan dilakuakan oleh Polda Metro Jaya ini terkait dengan perlunya kolaborasi interprovesi melibatkan beberapa expert," kata Truno.
"Kemudian, tindak lanjutnya dilakukan penangkapan pelaku yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Nanti perkembanganya akan disampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, lima orang ditemukan dalam kondisi mulut berbusa di rumah, di Kampung Ciketing Udik, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis 12 Januari 2023 lalu. Sebanyak tiga dari dua korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Sekeluarga di Bantargebang Ditemukan dengan Mulut Berbusa, 2 Diantaranya Tewas!
Sementara itu, dua korban yang masih hidup dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantargebang, Kota Bekasi, untuk mendapatkan perawatan medis. Disinyalir kuat, para korban mengalami keracunan. Kasus itu tentunya membuat geger warga sekitar.