DPR Desak Kemenkeu Segera Buka Blokir Dana untuk Madrasah dan Pesantren

- Rabu, 22 Juni 2022 | 16:39 WIB
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto (memakai batik) beraudiensi dengan PP Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Dokumen DPR)
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto (memakai batik) beraudiensi dengan PP Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Dokumen DPR)

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) dapat segera membuka blokir dana inkubasi kemandirian madrasah dan pesantren. Sebab dia memandang dana tersebut sangat berguna hingga dinantikan para pesantren dan madrasah.

Diketahui sebelumnya Kemenkeu masih memblokir dana bantuan bagi pondok pesantren dan madrasah sebesar Rp 500 miliar. Adapun pemblokiran itu terjadi selama enam bulan tanpa aturan yang jelas.

"Kami meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana madrasah dan dana pondok pesantren. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan," ungkap Yandri saat menerima audiensi PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Dalam kesempatan itu PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama menyampaikan juga penolakan terhadap  Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini sedang digodok pemerintah.  Penolakan itu didasarkan  karena dihilangkannya  frase madrasah didalam Batang Tubuh  draf RUU Sisdiknas.

Yandri berujar bahwa pihaknya bakal mendengarkan aspirasi terkait keberatan PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama. Karena dengan hilangnya frasa Madrasah dalam draf tersebut memperlemah posisi Madrasah ke depannya.

Baca Juga: Menag Bakal Laporkan jika Ada Anak Buahnya yang Selewengkan Dana BOP Pesantren

"Kami sangat mendukung aspirasi PERGUNU atas keberatannya Draf RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok pemerintah.  Hilangnya frase Madrasah dalam Draf tersebut tentu akan memperlemah posisi madrasah kedepan," ucap Yandri.

Kata Yandri, Komisi VIII  DPR tentu sangat mendukung aspirasi PERGUNU yang menolak penghilangan frase Madrasah di Batang Tubuh Draf RUU Sisdiknas ini. Nantinya sebagai mitra dari Kementerian Agama, pihaknya bakal menyampaikan aspirasi tersebut.

"Posisi Madrasah ada di Batang Tubuh dalam UU Sisdiknas saja kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi kalau madrasah hilang dalam RUU Sisdiknas tentu posisinya semakin lemah,"katanya menegaskan.

Sementara itu, Ketum PP PERGUNU Asep Syaifudin Halim mengingatkan betapa pentingnya lembaga pendidikan madrasah untuk penyiapan sumber daya manusia. Bahkan keberadaan madrasah sudah ada jauh sebelum sistem pendidikan nasional ada. Namun sayang pemerintah  masih terkesan masih diskriminatif.

"Saya melihat perhatian pemerintah terutama pemerintah daerah terhadap keberadaan madrasah masih sangat lemah. Padahal keberadaan madrasah sangat penting dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang kedepan," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X