Curang! SPBU di Banten Kurangi Takaran, Keuntungan Pelaku Capai Rp7 Miliar

- Kamis, 23 Juni 2022 | 12:19 WIB
Ilustrasi petugas SPBU isi bahan bakar. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Ilustrasi petugas SPBU isi bahan bakar. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Polda Banten berhasil membongkar kasus kecurangan dalan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU di Serang, Banten dengan cara mengatur mesin agar takaran berkurang. Dalam aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 7miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

"Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta, Km 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten pada 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Shinto.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko menyebut para tersangka beraksi dengan cara menyetting mesin SPBU. Hasilnya, BBM yang dikeluarkan dari mesin tersebut tidak sesuai takaran.

-
Konferensi pers kasus kecurangan pengisian bahan bakar di SPBU di Banten. (Dok. Humas Polda Banten)

Baca Juga: Detik-detik Pesawat Terbakar saat Mendarat karena Roda Rusak di Miami AS

"Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya," beber Chandra.

Dalam kasus ini, polisi sudah berhasil menangkap 2 tersangka berinisial BP (68) yang berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU. Kedua tersangka juga sudah beraksi sejak tahun 2016.

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar Rp4 juta sampai 5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar," tutur Chandra.

-
Konferensi pers kasus kecurangan pengisian bahan bakar di SPBU di Banten. (Dok. Humas Polda Banten)

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU 4 unit ATM, sebuah buku tabungan serta 2 bundel rekening koran.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 junto Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X