Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Selama 75 Hari

- Selasa, 7 Juni 2022 | 09:05 WIB
Pimpinan DPR bertemu dengan KPU terkait Pemilu 2024, Senin (6/6/2022). (INDOZONE/Harits Tryan)
Pimpinan DPR bertemu dengan KPU terkait Pemilu 2024, Senin (6/6/2022). (INDOZONE/Harits Tryan)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan menyatakan jika biaya tahapan Pemilu yang disepakati sebesar Rp76,6 triliun dengan masa kampanye 75 hari. Diharapkan selama waktu itu, KPU bisa memaksimalkan proses pendistribusian logistik ihwal Pemilu 2024.

"Akhirnya ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan Pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari sehingga diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logitik bisa dilaksanakan KPU, sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati," kata Puan, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam beberapa pertemuan rapat antara pihaknya dengan Komisi II dan pemerintah, perhitungan durasi masa kampanye selalu dilakukan.

Baca Juga: NasDem Akui Pertemuan Private Surya Paloh dan SBY Bahas soal Pemilu 2024

Kemudian, dalam pertemuan KPU dengan Komisi II DPR dan pemerintah, terjadi kesepakatan waktu kampanye adalah 75 hari. Dengan perhitungan yang digunakan durasi waktu yang diperlukan untuk proses pendistribusian logistik tidak mengganggu masa kampanye.

"Oleh karena itu penghitungan tentang metode yang akan digunakan, strategi yang akan digunakan, dan durasi waktu yang diperlukan untuk proses pencetakan sampai distribusi di TPS, ini yang kita matangkan ketika nanti sudah ada kesepakatan dan titik temu durasi masa kampanye pada kisaran 75 hari," kata Hasyim.

Terkait anggaran Pemilu yang mencapai Rp76,6 triliun, Hasyim berharap bisa digunakan dengan efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan saat tahapan Pemilu.

"Kami harapkan anggaran Pemilu bisa dilaksanakan dengan efisien dan efektif serta dimaksimalkan ssuai kebutuhan dimulai saat tahap pemilu, dan pengadaan serta distribusi logistik diharapkan pemerintah keluarkan Perpres yang bisa atur pengadaan logistik pemilu," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X