Heboh! Berbadan Dua, Penyanyi di Ponorogo Nekat Jual Orang ke Luar Negeri

- Senin, 26 Juni 2023 | 15:20 WIB
Penyanyi di Ponorogo nekat jual orang ke luar negeri. (Z Creators/Ahmad Fauzy)
Penyanyi di Ponorogo nekat jual orang ke luar negeri. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Seorang perempuan hamil 8 bulan nekat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Adalah Ika Faramita (29) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengaku bahwa korban TPPO Ika ada dua orang. Mereka adalah Suprayitno dan Sumarno. Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja dipengolahan limbah sebagai operator mesin.

“Total ada 5 korban. Tetapi yang melaporkan ke polisi hanya 2 saja,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Jumat (23/6/2023).

-
Penyanyi di Ponorogo nekat jual orang ke luar negeri. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Mantan Kapolres Bondowoso ini mengaku jika tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban.

Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus arau memberangkatkan korban. Gajinya Rp30 juta per bulan. Sekalipun korban hanya lulusan SMA.

Dari 5 korban, tersangka mengantongi yang Rp300 juta. Polisi baru mengetahui 2 korban yang resmi melaporkan.Untuk korban pertama menderita kerugian Rp89 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp120 juta.

Uang sebanyak itu dilakukan pembayaran selama 4 kali. Mulai pengurusan ijazah S1, cek kesehatan, pasport dan visa kerja. Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa tersangka Ika tidak mempunyai kantor PJTKI. Modusnya bukan mencari pekerja di media sosial.

“Tetapi dari mulut ke mulut. Kedua korban yang resmi melaporkan adalah berteman,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Tersangka, kata dia, bahwa dia merupakan penyalur dari sebuah kantor P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) bernama Bina Muda Cendekia yang alamatnya di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kantornya juga fiktif. Tidak ada kantor bernama Bina Muda Cendekia. Adapun pekerjaan tersangka Ika Faramita sebenarnya adalah penyayi elekton.

-
Penyanyi di Ponorogo nekat jual orang ke luar negeri. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Ketika ditanya perihal pemalsuan ijazah S1, AKP Nikolas masih mendalami hal tersebut. Juka terbukti tentu terancam pasal berlapis.

Mereka dikenai pasal 2 atau pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 378 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling Rp120 juta.

Pengakuan Pelaku 

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X