Polres Metro Bekasi menangkap seorang produsen narkoba jenis tembakau sintetis berinisial MR (21) warga Ciracas, Jakarta Timur. Barang Bukti yang diamankan seberat 847 gram dan bahan baku atau bibit sebanyak 797,59 gram atau setara 1 milyar rupiah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya, mengatakan, dari hasil penangkapan anggota Satnarkoba mengamankan satu buah semprotan, dua buah sendok, timbangan elektrik, enam buah kertas tembakau, satu pack plastik besar, empat botol alkohol dan tiga botol pewarna untuk memproduksi narkoba tembakau sintetis.
Baca Juga: Waduh! Irfan Hakim Sempat Dicurigai BNN Pakai Narkoba
"Dari beberapa barang bukti ini kami bisa menyelamatkan 70 ribu jiwa, karena berat tembakau sinte itu 797 gram, atau sekitar 79 kilogram," kata Twedi, Jumat (24/3/2023).
Lanjut Twedi, pelaku mengedarkannya di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan sasaran anak anak remaja dengan harga per satu gram narkoba sintetis dijual Rp 1 juta rupiah. Sementara berdasarkan keterangan tersangka pelaku meraciknya dengan cara disemprotkan cairan tertentu seorang diri lalu diedarkan.
Baca Juga: Biking Geleng-geleng, Bocah 14 Tahun Ini Bunuh 8 Orang terkait Narkoba!
"Pasal yang dikenakan yaitu, 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," tutupnya.
Artikel Menarik Lainnya:
-
Penelitian: Produk Tembakau Alternatif Punya Risiko Kesehatan Lebih Rendah daripada Rokok
-
Viral Habiskan Rp73,3 Juta, Tugu Daun Tembakau Nganjuk Bentuknya Cuma Begini!
-
Tak Disangka, Tembakau Klaten Ternyata Jadi Bahan Baku Cerutu di Uni Eropa dan Amerika
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.